Yayasan merupakan badan hukum yang berdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota (UU. No.16 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Yayasan).
Buat SekarangUntuk tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya Yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha sesuai aktifitasnya dengan maksud dan tujuan Yayasan didirikan.